Jumat, 03 Januari 2014

Fitnah Di Twitter, Pria Ini Dihukum Camb*uk Dan Dipenjara

LONDON- Suatu pengadilan di Saudi menjatuhkan hukuman penjara dan camb*uk kepada seorang pria yang telah menyebarkan fitnah di media sosial Twitter.

Pengadilan itu menghukum terdakwa, yang merupakan warga Saudi itu, dengan tiga bulan penjara dan 80 camb*ukan.

Pelaku, melalui akun Twitternya, menyebut seorang penyanyi asal Kuwait, Shams, melakukan perzinahan. Pelaku ternyata merupakan penggemar penyanyi pop lain yang merupakan saingan Shams.

Menurut situs berita Sabq, hakim menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa tidak bisa membuktikan tuduhannya.

Terdakwa juga telah memasang foto rekayasa Shams dalam suasana "cabul", tapi situs Sabq tidak memberi rincian lain soal foto tersebut.

Pengadilan itu juga menjatuhkan denda 10 ribu riyal (sekitar Rp30 juta) kepada terdakwa.

Kasus tersebut bergulir setelah Shams mengadukan pencemaran nama baik terhadap pemilik suatu akun Twitter berbahasa Arab yang artinya "pengacara Ratu Ahlam".

Ahlam adalah bintang pop Arab saingan Shams.

http://www.kabar24.com/images-data/posts/2014/01/03/207917/twitter-mashable.jpg

Sumber :http://www.kabar24.com/international/read/20140103/10/207917/fitnah-di-twitter-pria-ini-dihukum-cambuk-dan-dipenjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar