Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Januari 2014

Fitnah Di Twitter, Pria Ini Dihukum Camb*uk Dan Dipenjara

LONDON- Suatu pengadilan di Saudi menjatuhkan hukuman penjara dan camb*uk kepada seorang pria yang telah menyebarkan fitnah di media sosial Twitter.

Pengadilan itu menghukum terdakwa, yang merupakan warga Saudi itu, dengan tiga bulan penjara dan 80 camb*ukan.

Pelaku, melalui akun Twitternya, menyebut seorang penyanyi asal Kuwait, Shams, melakukan perzinahan. Pelaku ternyata merupakan penggemar penyanyi pop lain yang merupakan saingan Shams.

Menurut situs berita Sabq, hakim menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa tidak bisa membuktikan tuduhannya.

Terdakwa juga telah memasang foto rekayasa Shams dalam suasana "cabul", tapi situs Sabq tidak memberi rincian lain soal foto tersebut.

Pengadilan itu juga menjatuhkan denda 10 ribu riyal (sekitar Rp30 juta) kepada terdakwa.

Kasus tersebut bergulir setelah Shams mengadukan pencemaran nama baik terhadap pemilik suatu akun Twitter berbahasa Arab yang artinya "pengacara Ratu Ahlam".

Ahlam adalah bintang pop Arab saingan Shams.

http://www.kabar24.com/images-data/posts/2014/01/03/207917/twitter-mashable.jpg

Sumber :http://www.kabar24.com/international/read/20140103/10/207917/fitnah-di-twitter-pria-ini-dihukum-cambuk-dan-dipenjara

Senin, 30 Desember 2013

Sepanjang Tahun 2013, 80 Hakim Dijatuhi Sanksi

Jakarta - Sebanyak 80 hakim tercatat pernah menerima sanksi sepanjang tahun 2013. Jumlah tersebut lebih tinggi dari dua tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Senin (30/12/2013), mulai Januari hingga 17 Desember 2013, Bawas telah menjatuhkan sanksi kepada 141 pegawai MA dan 80 di antaranya adalah hakim.

Pada tahun 2012 sebanyak 160 pegawai diberi sanksi dan 73 di antaranya hakim. Sementara itu untuk tahun 2011 ada 53 hakim dari total 130 pegawai MA yang diberi sanksi.

"Jumlah laporan berkurang dari sebelumnya. Namun jumlah sanksi yang diberikan justru meningkat," kata Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers akhir tahun di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Dari jumlah 80 orang hakim itu, terdiri dari hakim ad hoc, peradilan umum, tindak pidana korupsi, dan pengadilan hubungan industrial (PHI). Para hakim itu dijatuhi sanksi ringan sampai berat.

http://images.detik.com/customthumb/2013/12/30/10/hattaali4arisaputra30122013.jpg?w=460

Sumber :http://news.detik.com/read/2013/12/30/190637/2454480/10/80-hakim-dijatuhi-sanksi-sepanjang-tahun-2013?9922022

Minggu, 08 Desember 2013

Nyebrang Sembarangan. Bisa Di Tilang Atau Tidak?


Apakah agan pernah liat hal2 seperti di bawah ini?

Spoilerfor PENJELASAN:

PENJELASAN

Yup. Betul sekali. Mereka hanyalah masyarakat ( biasanya di kota ) Indonesia yang sedang nyebrang jalan. Tapi apakah agan melihat keanehan dari mereka? Bila anda menganggap tidak ada, maka anda SALAH.

Tapi ane yakin sebagian besar dari kalian pasti melihat apa yang ane dari ke dua foto diatas. Yup. Disana terdapat jembatan penyeberangan tepat diatas mereka. Dan saya juga yakin, setiap dari kalian yang membaca pasti pernah melakukan hal yang sama. Termasuk ane
  Tapi itu dulu gan
Back to main topik. Sebenarnya apa sih yang membuat mereka itu menyeberang jalan sembarangan? Apa sih susahnya naik jembatan penyeberangan? Ga akan sesusah kalo kalian tertabrak kendaraan kan?


Ribet atau repot naik jembatan lagi?

Jembatannya jauh mas. Saya mau ke gedung itu. ( Padahal jaraknya ga nyampe 5 meter. )
Ahh males banget lah, Toh mobil motor juga pasti ngalah kalo ada orang mau lewat.
Ya pikiran ini pasti selalu ada di setiap benak kalian. Tapi tahukah anda, kalo ada undang2 tentang larangan menyeberang sembarangan?

Tilang terhadap pejalan kaki itu didasari pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU itu melarang menyeberang sembarangan, dengan denda tilang minimal Rp 250.000.


Tapi ya kalo ane sendiri sih belom pernah denger ada orang di tilang gara2 menyeberang. Mungkin ada dari kaskuser disini ada yg pernah? Yang ane yakin malah agan2 pasti ada yang pernah nabrak orang. Padahal orang itu nyeberang sembarangan dan agan yang disalahin.

Sebenarnya kalo kejadian seperti itu, siapa yang harus di salahkah? Orang yang nyeberang sembarangan, atau malah kita yang berkendara dimana ya memang sudah jalan kendaraan umum?


Well, itu aja sih yang jadi pertanyaan ane. Update dari jawaban atau pengalaman agan2 disini


Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/51b951c448ba544f50000007/nyebrang-sembarangan-bisa-di-tilang-atau-tidak/

Senin, 02 Desember 2013

Widihh....si Raja Dangdut Ingin Bubarkan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, membalas masukan pedangdut kondang Rhoma Irama yang mengusulkan sebaiknya MK dibubarkan saja.

Menurut Rhoma, wewenang MK tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penyelesaian kasus.

"Itu beda sekali Pasal 24 itu beda. Tidak ada tumpang tindih, mungkin beliau belum membaca sepenuhnya tentang Undang-Undang Dasar tersebut," sindir Hamdan sambil tersenyum di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (2/12/2013).

Namun, mantan politisi Partai bulan Bintang (PBB) itu menyatakan, pembubaran MK tetap bisa terlaksana. "Bisa-bisa saja (dibubarkan), tapi diubah dulu Undang-Undang Dasarnya," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, sang Raja Dangdut berpendapat bahwa tugas dan fungsi MK saat ini tumpang tindih dengan MA.

"Hapuskan MK. Ada hal yang tidak seimbang antara MK dan MA. MK dan MA tumpang tindih. Beberapa contoh, MA punya kewenangan di tingkat kasasi, sementara MK punya fungsi di tingkat awal dan akhir. MA punya kewenangan menguji di bawah undang-undang, sementara MK menguji undang-undang dengan UUD," kata Rhoma. (put)




Mobil Kedutaan Korsel Ditilang gara-gara Terobos Busway...Akhirnya Hukum gak Pandang Bulu

Petugas kepolisian menjaring sejumlah mobil mewah dan kendaraan milik Kedutaan Besar Korea Selatan karena menerobos jalur TransJakarta atau Busway di Jalan R Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 2 Desember 2013.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu lintas Polres Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Benny, mengatakan polisi membawa mobil Kedutaan Korea Selatan untuk didata karena STNK tidak sesuai dengan pelat nomor kendaraan CD 75 32.

"Selain itu, kami juga menahan mobil BMW X1 karena surat-surat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraan aslinya," ujar Benny.

Selain mobil, polisi juga menilang sejumlah pengendara motor yang masih nekat masuk jalur khusus bus Transjakarta tersebut. Padahal denda maksimal sebesar Rp500 ribu sudah diberlakukan.

Petugas awalnya memeriksa kelengkapan surat kendaraan bagi pengendara yang menerobos jalur busway. Banyak di antara pengemudi sepeda motor itu yang terkena tilang. Sementara yang tidak dilengkapi STNK, kendaraan mereka terpaksa ditahan.

Ratman, salah satu pengendara sepeda motor mengaku terpaksa menerobos jalur busway karena terburu-buru. (adi)



Jumat, 29 November 2013

Wiihh.....Kritik Pemerintah Via Internet Bakal Didenda Rp 55 Juta

Warga Vietnam kini terancam denda hingga Rp55 juta jika berani melontarkan kritik terhadap pemerintah mereka melalui internet sebagai bagian dari undang-undang baru di negara tersebut.

Reuters melansir, undang-undang tersebut secara eksplisit menargetkan pengguna internet yang mengirim kritik pedas pada pemerintah di sosial media.

Disebutkan, warga Vienam yang menggunakan jejaring sosial di dunia maya untuk menyebarkan propaganda terhadap negara dan semacamnya akan menghadapi denda hingga 100 juta Dong atau sekitar Rp55 juta (US$4.738).

Mengingat pendapatan per kapita warga Vietnam hanya sekitar US$185, maka jumlah tersebut pastinya sangat memberatkan, selain membatasi kebebasan berekspresi dari para warganya.

Rezim komunis negara tersebut bahkan telah menghukum dan memenjarakan banyak blogger. Pemerintah Vietnam juga telah melarang pengguna internet dari memposting artikel berita di blog atau media sosial.

Jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter hanya boleh digunakan warga Vietnam untuk menyediakan dan pertukaran informasi pribadi.

Kebijakan pemerintah ini juga menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk kedutaan besar AS di Hanoi.

"Kami berulang kali menyatakan keprihatinan kami tentang keputusan ini dengan para pejabat di pemerintahan Vietnam. Kami berharap pemerintah Vietnam untuk menghormati hak kebebasan berekspresi," sebut pihak kedutaan AS, beberapa waktu lalu.

"Selain itu, keputusan ini juga akan membatasi pengembangan sektor IT Viernam karena terhambatnya inovasi domestik dan juga menghalangi investasi asing," imbuh mereka. [ikh]



Kamis, 28 November 2013

Punya Ganja 20 Tahun Silam, Baru Dihukum Sekarang

Waktu boleh terus berlalu, tetapi hukuman tetap menghantui orang Rusia yang pernah memiliki ganja di Amerika Serikat dua puluh tahun silam, tulis koran lokal Wisconsin State Journal, Rabu (28/11/2013).

Alex Timofeev, kini berusia 35 tahun, didakwa tiga kali memiliki ganja pada usia antara 17 dan 19 tahun, sampai pihak imigrasi AS mendatangi apartemennya pada September yang lalu. Ia digelandang masuk ke tahanan dan kemungkinan dideportasi. Padahal ia sudah pernah dihukum selama enam bulan, menurut Wisconsin State Journal.

Timofeev yang beremigrasi ke AS pada usia 14 tahun, dan kini punya dua puteri berkewarganegaraan AS, ditahan selama empat bulan di rumah tahanan federal setelah ditangkap tahun lalu. “Ini seolah-olah saya membayar iuran. Ini adalah hukuman yang cukup berat,” kata Tomfeev.

Meskipun hakim memerintahkan dilakukan deportasi pada Januari mendatang karena anak muda Rusia yang tak fasih berbahasa Inggris ini tidak sepenuhnya memahami konsekuensi dari permohonan banding pertamanya saat ditangkap karena dituduh memiliki ganja, penegak hukum tetap mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Pengadilan banding mengembalikan kasus Timofeev kepada hakim yang dari awal menangani kasusnya, yang diberi waktu memutuskan perkara ini sampai 15 januari mendatang. Kasus yang menimpa Timofeev ini sudah jamak terjadi, menurut Wisconsin State Journal.

Tahun lalu Dinas Imigrasi dan Naturalisasi AS mendeportasi 225.390 orang yang melakukan tindak kriminal, biasanya terkait kepemilikan obat-obatan terlarang atau mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

Pengacara Timofeev, Davorin Odrcic, bilang bahwa kasus yang terjadi beberapa dekade silam bisa dikategorikan sebagai kejahatan atau deportasi. “Saya punya beberapa klien yang didakwa melakukan kejahatan pada tahun 1970-an, dan mereka dideporatasi 40 tahun kemudian,” tutur Odrcic. [tjs]




Rabu, 27 November 2013

Beri Uang Pengemis di Jakarta Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mulai gerah melihat banyaknya pengemis di Jakarta. Keberadaan mereka di persimpangan membuat pemandangan yang kurang enak bagi wajah ibu kota. Apalagi ia mendengar kabar penghasilan pengemis yang bisa belasan juta setiap bulannya.

"Kita denda Rp 500 ribu masyarakat yang ngasih uang sama pengemis. Pengemis terlalu enak dapat duit. Mereka juga ganggu ketertiban umum," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Rabu 27 November 2013.

Ahok sapaan Basuki menjelaskan alasan denda justru diberikan pada masyarakat yang memberi uang.

"Pengemis ada karena ada yang ngasih duit. Kalo nggak ada yang ngasih mereka nggak akan ada. Mereka keenakan dikasih duit terus. Makanya penghasilannya bisa belasan juta. Nggak usah kerja keras," ujarnya.

Ia telah memerintahkan Satpol PP menerapkan sangsi denda itu. Sebagai payung hukum ia mengatakan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum untuk menindak masyarakat yang nekat memberi uang pada pengemis.

Hingga saat ini diperkirakan ada ratusan pengemis yang beroperasi di Jakarta. Mereka para pendatang dari luar Jakarta yang sengaja datang untuk mengemis. Dalam opersi pengemis, pemprov akan memulangkan mereka ke kampung halaman mereka.

Namun Ahok mengakui itu bukan hal mudah tanpa dukungan masyarakat. "Kalau masyarakat ngasih duit terus sama mereka ya susah. Mereka akan ada terus selama masyarakat ngasih duit sama mereka. Makanya kita denda aja sekalian yang ngasih duit sama pengemis," tegasnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini berharap Jakarta bebas pengemis 2014 mendatang. (sj)



Selasa, 26 November 2013

di Jepang Samsung 'menyerah tanpa syarat' pada Apple

Sepertinya, Samsung harus rela menyerahkan tahtanya sebagai penguasa pasar smartphone di Jepang kepada Apple. Pasalnya, perusahaan asal Korea Selatan ini mengalami penurunan penjualan.

Dikutip dari Softpedia (26/11), penjualan handset Samsung di negara tersebut dikatakan 'anjlok' di kuartal ketiga tahun ini, bahkan hingga setengahnya.

Dari sebuah laporan yang dilansir media KoreaHerald, dinyatakan bahwa perusahaan hanya menjual sekitar 1 juta smartphone di Jepang periode Juli-September. Berbeda dengan kuartal keempat tahun lalu yang bisa mencapai 1,9 juta unit smartphone.

Bahkan apabila dilihat grafiknya, penjualan Samsung terus turun di waktu ke waktu. Pada kuartal satu tahun ini perusahaan berhasil menjual 1,4 juta unit. Di kuartal kedua turun menjadi 1,3 unit. Anda tentu dapat melihat penurunan yang cukup drastis penjualan Samsung.

Sementara Samsung mengalami penurunan, Apple selaku kompetitor terkuatnya justru mulai merangkak naik dan melampaui hasil penjualan Samsung. Inikah saatnya Samsung harus tenggelam?




Senin, 25 November 2013

8 Peristiwa Diinjak-injaknya Martabat Pengadilan di Indonesia



Sebelumnya, sudah ada banyak kasus dimana pencari keadilan tak puas dan menginjak-injak martabat pengadilan. Cekidot, gan.


1. Sidang Sengketa Pilkada Maluku di MK

Ini adalah peristiwa teranyar dimana martabat pengadilan direndahkan. Ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar berantakan usai diobrak-abrik amuk massa saat berlangsungnya pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku, Kamis (14/11). Persidangan ini merupakan putusan sengketa Pemilukada ulang yang sebelumnya diperintahkan MK dalam putusan sebelumnya yang dibacakan pada 30 Juli lalu.

Pantauan hukumonline di lokasi kejadian di ruang sidang utama MK lantai dua, beberapa properti MK terlihat rusak. Seperti, kursi-kursi akibat dilempar massa perusuh, dua LCD di luar ruang sidang terlihat pecah akibat dilempar dengan kursi, beberapa mikropon juga terlihat dirusak, properti lain juga ada yang dirusak massa.

Mereka tak puas dengan Putusan MK dalam sengketa Pilkada Maluku

Sumber:
- http://www.hukumonline.com/berita/ba...ak-abrik-massa
- http://www.hukumonline.com/berita/ba...mpt-of-court-i

Quote:2. Pengadilan Negeri Depok dirusak Ormas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menduga perusakan Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) dipicu soal petugas PN Depok menunda rencana eksekusi sengketa lahan tanah seluas 35 hektar di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Karena suatu alasan, petugas PN Depok menunda eksekusi lahan sehingga menimbulkan kemarahan dari pihak pemohon yang melibatkan anggota ormas Pemuda Pancasila Depok. Akibat penundaan eksekusi tersebut, sejumlah anggota ormas merusak pintu dan jendela PN Depok pada September 2013.
Sumber:
a. http://www.hukumonline.com/berita/ba...-dirusak-ormas
b. http://www.hukumonline.com/berita/ba...minan-keamanan

Quote:3. Kasus Great River di PHI

Pembacaan putusan sela sidang Great River International (GRI) menjadi akhir persidangan hari Kamis (29/03) bagi anggota majelis Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Padahal sebelumnya baru satu perkara yang disidangkan oleh majelis yang terdiri dari Lilik Mulyadi, Sri Razziaty Ischaya dan Junaedi.

Majelis tidak bisa melanjutkan sidang-sidang selanjutnya, karena sekitar 60 pekerja mengamuk. Seperti yang di beritakan di hukumonline Mereka membanting bangku pengunjung serta menendang pembatas pengunjung ruang sidang. Majelis terpaksa diselamatkan dari amukan massa. Hakim bahkan terpaksa harus ‘melarikan diri’ lewat atap.

Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...dari-ventilasi

Quote:4. Kolonel tusuk hakim hingga tewas di ruang sidang

September 2005, wajah dunia hukum berduka. Penyebabnya adalah kematian seorang hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, A Taufik di ruang sidang. Ia meninggal setelah ditusuk sangkur oleh Kolonel (Laut) Mohammad Irfan Jumroni. Penusukan itu terjadi setelah Taufik membacakan putusan pembagian harta gono-gini antara sang kolonel dan mantan istri. Kolonel tersebut juga menusuk mantan istrinya hingga tewas. Ketua MA yang saat itu dijabat Bagir Manan merespon peristiwa tersebut dengan meminta masyarakat menghormati putusan hakim. Sementara para pengamat peradilan mendesak perbaikan manajerial pengadilan.

Kolonel itu pada tahun 2007 divonis mati oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di tingkat pertama. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Militer Utama. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan vonis mati tersebut dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup.

Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...negakkan-hukum
http://www.hukumonline.com/berita/ba...ial-pengadilan

5. Pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Seperti de javu, kejadian pembunuhan kembali terulang. Pembunuhan kembali terjadi di pengadilan. Kali ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi arenanya. Kericuhan terjadi usai persidangan kasus pembunuhan Manajer Hotel Klasik, Didik Pontoh dengan terdakwa James Venturi. Sepertidiberitakan hukumonline, seorang pengunjung sidang tewas ditikam saat kericuhan tersebut. Korban bernama Stanley Mukua, warga Senen Jakpus.

Humas PN Jakpus Sugeng Riyono menyatakan penyebab kematian korban adalah luka akibat benda tajam. Kejadian itu berlangsung di lantai tiga pengadilan usai pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Korban bukan saksi, hanya pengunjung sidang, ujarnya kepada hukumonline, Selasa (21/10).

Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...-di-pengadilan

Quote:6. FPI memburu hakim pemvonis bebas Pimred Playboy Indonesia

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) tak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Pimred Playboy Indonesia dari dakwaan perkara kesusilaan pada April 2007 lalu. Pada saat pembacaan putusan, anggota FPI yang ada di dalam ruang sidang hanya tertegun. Mereka baru mulai berteriak-teriak ketika di luar persidangan.

Beberapa hari kemudian, massa FPI menggeruduk pengadilan. Mereka menyatroni ruang kerja Efran Basyuning, hakim yang mengadili perkara Playboy tersebut. Namun karena Efran belum datang, massa FPI pun akhirnya meninggalkan lokasi.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...diterima-hakim
http://www.hukumonline.com/berita/ba...-kejari-jaksel
Quote:
7. Sejumlah advokat Injak-Injak Foto Ketua MA di Gedung MA

Ratusan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) melakukan demonstrasi di Gedung Mahkamah Agung. Mereka memprotes Surat Ketua MA No.089 yang mengakui PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) –saingan KAI- sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Demonstrasi yang dipimpin oleh Presiden KAI Indra Sahnun Lubis ini berlangsung panas.

Massa berteriak-teriak dan bahkan foto Ketua MA yang terpampang di aula utama terjatuh dan rusak. Diduga foto tersebut diinjak-injak oleh para pendemo. Atas insiden ini, pihak MA melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...visi-surat-089

http://www.hukumonline.com/berita/ba...-kai-ke-polisi


Quote:8. Kerusuhan Kasus Blowfish di PN Jaksel

Sidang pembunuhan di tempat hiburan malam, Blowsfish terhadap empat terdakwa berlangsung ricuh. Kerusuhan yang diduga antara kelompok pendukung terdakwa yang berasal dari Flores dan kelompok pendukung korban yang berasal dari Kei tak hanya berlangsung di areal Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi hingga ke luar areal Gedung. Para kelompok yang bertikai bahkan mensenjatai diri dengan pistol dan parang.

Akibat kerusuhan ini, enam saksi tak berani hadir ke pengadilan karena ketakutan. Bahkan, PN Jaksel sempat berencana memindahkan sidang ini ke kantor polisi, meski akhirnya rencana itu tak terwujud.

Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...ara-iblowfishi

http://www.hukumonline.com/berita/ba...sh-urung-hadir


Oke gan, itu sharing dari kami tentang peristiwa penghinaan terhadap pengadilan. Pesan kami, kalau agan/aganwati bersidang di pengadilan setidaknya hormatilah putusan hakim. Memang kadang-kadang berat gan, apalagi kalau tingkat kepercayaan terhadap pengadilan di Indonesia enggak terlalu tinggi. Tapi, ya itu tadi, ibarat wasit dalam pertandingan sepakbola, apapun keputusan wasit wajib diterima. Dan untuk putusan pengadilan, kita bisa ajukan upaya hukum banding atau kasasi.

Oiya, sbg informasi, Indonesia saat ini sedang menggodok UU Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan) loh. Tujuannya, agar marwah pengadilan dapat benar-benar dijaga, meski ada beberapa kalangan seperti advokat dari PERADI yang menolak rencana ini. Ya, kita tunggu aja hasilnya.


Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/528f65e1bbf87ba56a000004

Jumat, 22 November 2013

Pemotor Penerobos Busway di Mampang Lari Terbirit-birit ketika Akan Ditilang

Seorang pemotor yang menerobos jalur bus TransJ di Mampang lari terbirit-birit ketika seorang polisi hendak menilangnya. Pemotor itu langsung memutar balik motornya begitu melihat polisi yang mendekatinya dengan berjalan kaki mencoba mengejarnya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (22/11/2013). Saat itu polisi sedang berjaga-jaga di jalur bus TransJ koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas). Jalur bus TransJ di kawasan itu steril akibat operasi polisi hari ini, namun tiba-tiba saja ada seorang pemotor melintas di jalur itu. 

Beberapa meter sebelum lokasi sterilisasi, pemotor itu melihat polisi yang berjaga di tengah jalan di dekat Pasar Mampang. Pemotor itu langsung berputar balik dan memacu motornya, polisi yang berjalan kaki itu mencoba mengejarnya namun tidak bisa. 

Pemotor itu langsung kabur namun terhalang Kopaja AC yang melintas di busway. Pemotor itu masih bisa melintas di samping Kopaja itu karena bus itu cukup kecil. Ada dua Kopaja yang bisa dilewati pemotor berbaju ungu itu. 

Namun ketika hampir bisa keluar dari jalur, ada dua bus TransJ yang sedang lewat. Karena ukuran bus yang besar pemotor ini harus turun dari motornya. Dia turun sambil berlari dengan menuntun motornya. Kemudian dia menuntun motornya di samping bus TransJ itu. Bus berukuran besar itu harus berhenti sambil menunggu motor itu lewat. Akhirnya pemotor itu bisa keluar jalur bus TransJ itu dengan selamat. Pemandangan ini tampak aneh sehingga menjadi perhatian pengguna jalan lainnya.

Pantauan detikcom, setelah operasi gencar yang dilakukan polisi, busway di Mampang relatif steril. Sudah jarang motor yang menerobos jalur bus TransJ tersebut yang biasanya dipenuhi penyeborot itu.




Kamis, 21 November 2013

gara-gara Panik Ada Polisi, Pemotor Angkat Motor Lewati Separator Busway di Mampang

Meski polisi tak henti menilang penyerobot jalur bus TransJ, masih saja banyak pemotor yang nekat coba-coba. Akibatnya, pemotor yang panik melihat polisi di Mampang Prapatan, Jaksel, ramai-ramai mengangkat motornya melewati separator busway yang cukup tinggi. 

TMC Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2013), menyatakan sterilisasi busway dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. 4 Orang petugas polisi menilang belasan pemotor yang menyerobot busway. Para pemotor ini tidak bisa lolos dari petugas karena di bagian depannya ada bus TrasJ yang lewat. Para pemotor ini hanya bisa pasrah ditilang. 

Sementara itu, pemotor yang melihat adanya sterilisasi dari kejauhan langsung panik. Karena sulit berputar balik di jalur bus TransJ Mampang, para pemotor langsung mencoba mengangkat motornya melewati separator busway. Namun hal ini bukanlah hal yang mudah karena pembatas jalur bus TransJ Mampang setinggi dengkul. 

Para pemotor kemudian secara bergantian dan bergotong royong mengangkat kendaraannya yang terjebak di jalur bus TransJ tersebut. Begitulah upaya mereka menghindari tilang polisi.


Rabu, 20 November 2013

Inilah Alasan Penumpang Gugat Lion Air Rp 2,5 Miliar gara-gara Tertinggal Pesawat

Maulite Sitompul tertinggal pesawat Lion Air rute Denpasar-Lombok. Adapun Maulite menilai pihak Lion Air lah yang membatalkan penerbangan secara sepihak. Mengapa Maulite menggugat Lion Air hingga Rp 2,5 miliar?

Dalam berkas gugatan yang didapat detikcom, Rabu (20/11/2013), Maulite merasa telah dirugikan secara materiil oleh Lion Air sebesar Rp 500 juta lebih dengan rincian:

1. Tiket pesawat Lion Air Jakarta-Bali Rp 1.650.000
2. Tiket pesawat Lion Air Bali-Lombok 1.254.000
3. Tiket Pesawat Lion Air Lombok-Bali Rp 1.254.000
4. Sewa Bukit Senggigi Hotel Rp 460.000
5. Sewa mobil selama 2 hari di Lombok Rp 1.000.000
6. Kehilangan pendapatan sebesar Rp 500.000.000

Total kerugian materiil sebesar Rp 505.618.000

Selain kerugian materiil, Maulite merasa telah dirugilan secara imateriil. Hal tersebut karena persoalan hukum ini telah menyita pemikiran dan perhatiannya. Kerugian imateriil kemudian dihitungkan dengan uang senilai Rp 2 miliar.

Sehingga total kerugian yang diderita oleh Mauliate sebesar Rp 2.505.618.000.

Sementara itu pihak Lion Air membantah adanya pembatalan penerbangan tertanggal 2 Agustus 2013 secara sepihak. Corporate Lawyer Lion Air Group, Harris Arthur Hedar menyatakan justru Maulite yang tertinggal pesawat. Sebab penerbangan Lion Air tetap ada dan seluruh penumpang lainnya tetap terbang dan sampai di Lombok.

"Seluruh penumpang sudah naik, tinggal dia saja," kata Harris.


Penumpang ini Gugat Lion Air Rp 2,5 Miliar gara-gara Tertinggal Pesawat

Maulite Sitompul, penumpang Lion Air rute Denpasar-Lombok tertinggal penerbangan. Atas hal itu, Maulite memilih menggugat Lion Air Rp 2,5 miliar karena merasa dirugikan.

Kasus bermula saat Maulite memesan tiket Lion Air nomor penerbangan JT 1852 rute Bali-Lombok untuk jadwal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 WITA. Pada hari yang ditentukan, Maulite check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menaruh bagasi kode Lion Air. Saat penerbangan sudah siap, petugas lalu memanggil seluruh penumpang lewat pengeras suara. Setelah dipanggil tiga kali, Maulite tidak kunjung naik pesawat.

"Seluruh penumpang sudah naik, tinggal dia saja," kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Harris Arthur Hedar, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/11/2013). 

Akhirnya Lion Air pun terbang ke Lombok dan Maulite tertinggal di Denpasar. Adapun koper Maulite ikut terbawa Lion Air.

Menurut Mualite, pihak Lion Air lah yang tiba-tiba membatalkan penerbangan secara sepihak sehingga dia tidak mendapatkan pesawat. Dia mengaku sudah menunggu cukup lama pesawat Lion Air tetapi tidak kunjung tiba.

Saat dicek ke petugas, pihak Lion Air mengatakan ada penerbangan ke Lombok, tetapi dengan Wings Air pada pukul 12.00 WITA di hari yang sama. Namun Maulier harus membeli tiket baru lagi. Tiketnya tak dapat dialihkan meskipun petugas bandara mengatakan pesawat Lion Air dengan Wings Air satu grup usaha.

Akibat kejadian ini, Maulite memilih menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Maulite mengaku atas kasus itu jadi terlambat untuk bertemu dengan kliennya di Lombok dan merasa dirugikan Rp 2,5 miliar. Menurut Maulite, apa yang dilakukan oleh Lion Air bertentangan dengan pasal 7, 12, dan 18 UU Perlindungan Konsumen.

Sidang akan digelar kembali dengan agenda jawaban pada Kamis (28/11). Duduk sebagai majelis hakim yaitu Arief Waluyo, Susetyo, dan Yan Manopo.



Selasa, 19 November 2013

Kata Adhyaksa Dault: Hambalang Itu Tempat Jin Buang Anak

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault mendapat laporan dari timnya pada tahun 2005 bahwa kontur tanah di bukit Hambalang ekspansif dan lempung. Sehingga hanya bisa membuat bangunan dua lantai, tidak lebih.

"Jadi kalau dibuat maksimal dua lantai ke atas, dua lantai ke bawah karena dibawahnya air semua (sungai). Laporan yang saya terima, tanah itu miring," kata Adhyaksa saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 19 November 2013.

Proyek Hambalang kata Adhyaksa, semula dengan konsep memindahkan sekolah olah raga di Ragunan dengan anggaran awal senilai Rp125 miliar. Namun apa yang terjadi saat ini sudah jauh melenceng dari konsep awal dan kajian tanah Hambalang.

"Ini berubah jadi Rp2,5 triliun saya kaget. Bisa bikin Istora itu, siapa yang  mau nonton disana? Itu tempat jin buang anak," kata dia.

Sebelumnya, saksi Ida Nuraida selaku konsultan awal Hambalang menuturkan hal serupa. Menurut Ida, kontur tanah Hambalang tak bisa digunakan buat membangun gedung dengan tinggi di atas dua lantai. Sebab, kontur tanahnya tidak stabil dan mudah longsor. (umi)



Foto Hakim Agung dan Belahan Rendah Baju si Hakim Cantik Vica Natalia di Hotel Borobudur

Bukti perselingkuhan Vica Natalia dengan banyak pria mulai terungkap. Salah satunya sebuah foto Vica dengan hakim Agung Wicaksono di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hakim Agung kini dikejar Komisi Yudisial (KY) untuk diberikan sanksi yang setimpal.

Berdasarkan foto-foto yang didapat detikcom, Senin (18/11/2013), Vica tampak berfoto-foto bersama temannya di sebuah kafe di Hotel Borobudur. Foto ini pula yang menjadi salah satu bukti perselingkuhan Vica dengan hakim Agung Wicaksono.

Dalam pertemuan di 2009 itu, Vica tampak memakai baju terusan warna pink belahan dada rendah yang memperlihatkan lekuk dadanya. Lengannya yang terbuka ditutup memakai kardigan hitam.

Adapun hakim Agung memakai t-shirt warna putih garis-garis hijau. Vica dan Agung berbaur dengan teman-temannya di sebuah kafe, bukan di lobi hotel. Tampak di belakang, beberapa botol minuman terpampang di dinding kafe.

Vica membantah jika foto tersebut dikaitkan dengan perselingkuhan karena semata-mata foto itu menggambarkan moment antar pertemanan semata. Vica juga menyatakan foto itu hanya kebetulan, dia bertemu Agung di lobi hotel.

"Ingat ya, pertemuannya di lobi Hotel Borobudur Jakarta. Pertemuan itu juga bersama teman-teman saya. Foto-fotonya pose narsis, semua orang juga melakukannya saat bersama teman-temannya termasuk dengan Agung Wicaksono. Jadi tidak ada foto bermesraan," kata Vica usai mengadu ke kantor Komnas Perempuan, Rabu (6/10).

Komisi Yudisial (KY) terus menelusuri peran hakim Agung dalam perselingkuhan itu. KY tengah mempersiapkan rapat pleno untuk menentukan nasib Agung, direkomendasikan dipecat atau dimaafkan. 

"Nanti tergantung putusan sidang pleno, (kalau terbukti) ya artinya seperti itu (kena sanksi)," kata komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri, Sabtu lalu.



Senin, 18 November 2013

Inilah bedanya seleksi hakim MK di Indonesia dengan di Jerman

 Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik. Dari korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar, hingga perusakan ruang sidang. Diduga permasalahan tersebut karena proses seleksi hakim yang tak kompeten. 

Menurut Ketua MPR, Sidarto Danusubroto, seleksi hakim MK sarat dengan muatan politik. "Memang pemilihan hakim sekarang, hakim profesional 3, DPR 3, Presiden 3 ini ada muatan politik. Semua cenderung profesional yang tidak ada warna politik. Ini pendapat saya pribadi," kata Sidarto di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (18/11).

Hal serupa juga disarankan oleh pakar tata negara, Saldi Isra. Menurut Saldi, wajar jika menghindari calon hakim dari partai politik untuk mendapat kepercayaan yang lebih dari publik. "Karena pokok soal yang banyak terkait itu soal partai kalau orang partai ada di situ ada keraguan," tambah Saldi.

Berbeda dari Indonesia, Mahkamah Konstitusi Jerman justru sejak awal melakukan penyeleksian untuk mendapatkan hakim yang berkompeten.

"Hakim yang dipilih adalah hakim independen dari hasil penyeleksian. Sehingga kami tidak punya badan pengawas. Pengawas kami ada di badan parlemen dan pemerintah," terang duta besar berkuasa penuh Republik Federal Jerman untuk Indonesia, Timor Leste dan ASEAN, Georg Witschel.

[ded]



Minggu, 17 November 2013

Buang Puntung Rokok Sembarangan di Jakarta Bakal DIDENDA sebesar Rp 500 Ribu

Pemerintah Provinsi DKI kini menggalakkan Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Jakarta. Dalam Perda tersebut ditegaskan, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu, termasuk membuang puntung rokok.

"Ya, puntung rokok, botol air mineral dan kertas-kertas juga termasuk. Karena itu kan sampah," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/11/2013).

Unu menjelaskan, inti dari Perda tersebut bukan pada dendanya, melainkan pada peran edukasi bagi warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Karena itu, lanjut Unu, bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, akan diberi peringatan dulu. Namun, jika kesalahan diulang terus-tmenerus oleh orang yang sama, maka akan diberikan tindakan tegas yaitu denda maksimal Rp 500 ribu perorang.

"Target kita bukan untuk menangkap kemudian mendenda orang, melainkan untuk edukasi kepada warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya. Karena saat ini baung sampah sembarangan seperti sudah tidak terkendali lagi, akibatnya saluran-saluran air menjadi mampet," jelas Unu.

"Nah termasuk untuk puntung rokok maupun sampah botol air mineral. kalau sudah diberi peringatan berkali-kali namun orang yang sama masih melakukan kesalahan yang sama, ya terpaksa didenda," tambahnya.

Mulai Desember, masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan. Denda Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi) akan diberikan bagi mereka yang melanggar. Uang akan masuk ke kas daerah.

"Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Menurut Unu, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung peraturan larangan membuang sampah sembarangan seperti diatur Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kendaraan-kendaraan pengangkut sampah sudah diremajakan.



Sumber :http://news.detik.com/read/2013/11/17/063742/2415040/10/buang-puntung-rokok-sembarangan-di-jakarta-juga-didenda-rp-500-ribu?9911012

Kamis, 14 November 2013

Beri Uang ke Pengemis Akan Kena Denda Sebesar Rp 50 juta.....??

Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di jalan akan dikenakan sanksi berupa denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan.

Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal, mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur pembinaan anak jalanan. Namun, saat ini perda masih melalui tahapan evaluasi oleh Pemprov Sumatera Selatan, katanya.

Menurut dia, meskipun penerapan sanksi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sosialisasi terus dilakukan agar mampu meminimalisir aktivitas anak jalanan dan pengemis di jalan-jalan.

Faizal mengatakan, masyarakat yang ingin beramal silahkan saja datang ke mesjid-mesjid atau panti asuhan sehingga jelas dan tepat sasaran.

"Jumlah masjid mencapai ratusan begitu juga dengan panti asuhan ada sekitar 70 unit, silakan ke sana saja," kata Faizal, Kamis (14/11).

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan penelitian terhadap maraknya aktivitas anak jalanan. Bisa dipastikan, mereka berasal dari keluar urban dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Faizal menambahkan, pendapatan pengemis dan anak jalanan tersebut sangat fantastis mencapai Rp400.000 per hari.

"Sangat tidak layak kalau mereka dikatakan miskin dengan penghasilan besar tersebut akibatnya terus dilakukan upaya pembinaan agar tidak kembali mengemis," tegasnya.
[ian]



Sumber :http://www.merdeka.com/peristiwa/beri-uang-pengemis-akan-kena-denda-rp-50-juta.html

Aneh Tapi Nyata.....Penjara di Swedia Tutup Gara-gara Kurang Penghuni

Pemerintah Swedia menutup empat fasilitas penjaranya karena kekurangan penghuni. Menurut The Guardian, jumlah penjahat di Swedia turun 6% sejak 2011 dan 2012.

‘’Kami mengalami penurunan jumlah tahanan,’’ kata Nils Oberg, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Swedia. ‘’Kini kami bisa tutup penjara karena tidak diperlukan lagi,’’ sambungnya.

Swedia pernah kebanjiran tahanan sampai 5 ribu orang pada 2004, sehingga negara itu perlu menambah fasilitas tahanan. Namun jumlah tahanan menurun setiap tahun sehingga penjara di kota Aby, Haja, Batshagen dan Kristianstad terpaksa ditutup. Dua di antaranya terpaksa dijual ke pihak swasta.

Turunnya jumlah tahanan karena pemerintah Swedia menitikberatkan pada program rehabilitasi ketimbang dihukum ke dalam hotel prodeo. Sejumlah maling, pengguna obat bius dan pelaku kriminal lain hanya diganjar hukuman percobaan. Sehingga beberapa tahun belakangan ini jumlah tahanan merosot 200 orang setiap tahunnya. [tjs]



Sumber :http://web.inilah.com/read/detail/2047185/penjara-di-swedia-tutup-gara-gara-kurang-penghuni#.UoS6eNeE2RE