Jumat, 29 November 2013

Wiihh.....Kritik Pemerintah Via Internet Bakal Didenda Rp 55 Juta

Warga Vietnam kini terancam denda hingga Rp55 juta jika berani melontarkan kritik terhadap pemerintah mereka melalui internet sebagai bagian dari undang-undang baru di negara tersebut.

Reuters melansir, undang-undang tersebut secara eksplisit menargetkan pengguna internet yang mengirim kritik pedas pada pemerintah di sosial media.

Disebutkan, warga Vienam yang menggunakan jejaring sosial di dunia maya untuk menyebarkan propaganda terhadap negara dan semacamnya akan menghadapi denda hingga 100 juta Dong atau sekitar Rp55 juta (US$4.738).

Mengingat pendapatan per kapita warga Vietnam hanya sekitar US$185, maka jumlah tersebut pastinya sangat memberatkan, selain membatasi kebebasan berekspresi dari para warganya.

Rezim komunis negara tersebut bahkan telah menghukum dan memenjarakan banyak blogger. Pemerintah Vietnam juga telah melarang pengguna internet dari memposting artikel berita di blog atau media sosial.

Jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter hanya boleh digunakan warga Vietnam untuk menyediakan dan pertukaran informasi pribadi.

Kebijakan pemerintah ini juga menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk kedutaan besar AS di Hanoi.

"Kami berulang kali menyatakan keprihatinan kami tentang keputusan ini dengan para pejabat di pemerintahan Vietnam. Kami berharap pemerintah Vietnam untuk menghormati hak kebebasan berekspresi," sebut pihak kedutaan AS, beberapa waktu lalu.

"Selain itu, keputusan ini juga akan membatasi pengembangan sektor IT Viernam karena terhambatnya inovasi domestik dan juga menghalangi investasi asing," imbuh mereka. [ikh]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar