Kamis, 14 November 2013

Beri Uang ke Pengemis Akan Kena Denda Sebesar Rp 50 juta.....??

Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di jalan akan dikenakan sanksi berupa denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan.

Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal, mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur pembinaan anak jalanan. Namun, saat ini perda masih melalui tahapan evaluasi oleh Pemprov Sumatera Selatan, katanya.

Menurut dia, meskipun penerapan sanksi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sosialisasi terus dilakukan agar mampu meminimalisir aktivitas anak jalanan dan pengemis di jalan-jalan.

Faizal mengatakan, masyarakat yang ingin beramal silahkan saja datang ke mesjid-mesjid atau panti asuhan sehingga jelas dan tepat sasaran.

"Jumlah masjid mencapai ratusan begitu juga dengan panti asuhan ada sekitar 70 unit, silakan ke sana saja," kata Faizal, Kamis (14/11).

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan penelitian terhadap maraknya aktivitas anak jalanan. Bisa dipastikan, mereka berasal dari keluar urban dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Faizal menambahkan, pendapatan pengemis dan anak jalanan tersebut sangat fantastis mencapai Rp400.000 per hari.

"Sangat tidak layak kalau mereka dikatakan miskin dengan penghasilan besar tersebut akibatnya terus dilakukan upaya pembinaan agar tidak kembali mengemis," tegasnya.
[ian]



Sumber :http://www.merdeka.com/peristiwa/beri-uang-pengemis-akan-kena-denda-rp-50-juta.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar