Senin, 02 Desember 2013

Widihh....si Raja Dangdut Ingin Bubarkan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, membalas masukan pedangdut kondang Rhoma Irama yang mengusulkan sebaiknya MK dibubarkan saja.

Menurut Rhoma, wewenang MK tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penyelesaian kasus.

"Itu beda sekali Pasal 24 itu beda. Tidak ada tumpang tindih, mungkin beliau belum membaca sepenuhnya tentang Undang-Undang Dasar tersebut," sindir Hamdan sambil tersenyum di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (2/12/2013).

Namun, mantan politisi Partai bulan Bintang (PBB) itu menyatakan, pembubaran MK tetap bisa terlaksana. "Bisa-bisa saja (dibubarkan), tapi diubah dulu Undang-Undang Dasarnya," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, sang Raja Dangdut berpendapat bahwa tugas dan fungsi MK saat ini tumpang tindih dengan MA.

"Hapuskan MK. Ada hal yang tidak seimbang antara MK dan MA. MK dan MA tumpang tindih. Beberapa contoh, MA punya kewenangan di tingkat kasasi, sementara MK punya fungsi di tingkat awal dan akhir. MA punya kewenangan menguji di bawah undang-undang, sementara MK menguji undang-undang dengan UUD," kata Rhoma. (put)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar