Senin, 28 Oktober 2013

1 November 2013 jadi Hari Paling Ditunggu Buruh, Ada Apa Ya?

Empat hari lagi bakal menjadi saat paling ditunggu kalangan buruh di tanah air. Pada 1 November 2013, seluruh gubernur di Indonesia harus sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) terbaru untuk 2014.


Batas waktu tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungkan Usaha dan Peningkatakan Kesejahteraan Pekerja.

Payung hukum ini dipertegas dengan Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.

Dalam Permenakertrans itu ditegaskan, penetapan UMP didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas an pertumbuhan ekonomi.

Selain UMP, Permenakertrans juga mengatur gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota. Besaran UMK tersebut lebih besar dari UMP.

“UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Permenaketrans itu seperti dikutip dari laman setkab, Minggu (27/10/2013).

Kendati disahkan awal November, UMP yang ditetapkan oleh Gubernur baru berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya. Peninjaua besaran Upah Minimum dilakukan 1 (satu) tahun sekali.

Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakata organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

Besaran UMSP sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.(Shd)

1 November 2013 jadi Hari Paling Ditunggu Buruh, Ada Apa Ya?


Sumber :http://bisnis.liputan6.com/read/730896/1-november-2013-jadi-hari-paling-ditunggu-buruh-ada-apa-ya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar