Rabu, 20 November 2013

[ReBuild] Hindari Berponsel saat Berkendara



Agan pasti tidak asing dengan yang namanya SMS, BBM, update Status Sosmed atau panggilan.
disini ane tidak membahas jenis, fungsi ataupun keunggulan ponsel. Ane cuma mau bahas Bahaya menggunakan ponsel saat berkendara.

Saat ini mengunggah status di Facebook atau Twitter sambil berkendara menjadi tren baru di kalangan pengemudi, khususnya menyangkut situasi lalu-lintas. Mereka pikir dengan membagi informasi sama saja menyediakan layanan publik ke warga lain. Tapi, mereka tidak sadar kondisi tersebut melanggar peraturan dan memposisikan diri mereka ke arah yang sangat berbahaya, termasuk pengguna jalan lain.

Penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya. Penelitian Internasional pun mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas. Bahaya penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk memakai handsfree), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu. Jadi bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.
Menggunakan HP saat berkendaraan ternyata jauh lebih berbahaya daripada berkendaraan saat mabuk.
Ber SMS saat berkendara 6 (enam) kali lebih memungkinkan menyebabkan kecelakaan dibandingkan berkendara saat mabuk.
Hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon pake HP saat berkendara.
Berkendara sambil menelepon bisa membuat otak bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang berusia 70 tahun.

Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”


Dalam keadaan tertentu yang sangat urgent/darurat apabila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya apabila Anda menepi terlebih dahulu untuk menerimanya, demi keselamatan diri sendiri juga orang lain.


Spoilerfor Jangan Dilakukan:


10 negara berikut ini melarang mengunakan ponsel saat mengemudi atau berkendara :

1. Jersey
Larangan Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi di negara ini diberlakukan pada bulan Februari 1998.
2. Denmark
Kebijakan disahkan pada Juli 1998. Siapa pun yang tertangkap akan didenda 300 krons.
3. Jepang
Dijepang lebih ketat sekali dalam hal Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi bukan hanya ponsel perangkat lain pun tidak di perbolehkan di gunakan ketika sedang mengemudi Larangan itu telah berjalan sejak Juli 1999.
4. Isle of Man
Peraturan Melarang Menggunakan Ponsel diberlakukan pada bulan Juli 2000. Pulau ini merupakan dependensi Inggris yang terletak di Laut Irlandia.
5. Republik Ceko
Kebijakan disahkan pada Januari 2001. Kebijakan ini melarang semua pengendara memakai semua posel saat mengemudi.
6. Brasil
Kebijakan ini mulai berlaku berlaku Januari 2001. kebijakan ini berlaku juga untuk semua peralatan genagam seperti mp3 palayer.
7. Jerman
Kebijakan ini berlaku pada tanggal 1 Februari 2001. Perangkat genggam tidak diizinkan untuk pengendar motor mobil, dan pengendara sepeda jika ketahuan pengendara akan di denda 60 DM.
8. Rusia
Larangan itu diberlakukan pada bulan Maret 2001. Baru-baru ini negara itu meluncurkan kampanye untuk menghentikan SMS saat mengemudi. Kampanye ini dilakukan bersamaan dengan Amerika Serikat. Ini diharapkan dapat menjadi usaha menghentikan Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi secara global.
9. Korea Selatan
Larangan ini mulai berlaku di bulan Juli 2001. Jika ketahuan pengemudi akan itangkap dan ponselnya akan di sita serta menerima denda sebesar $ 45 USD + 15 poin pada rekaman keburukan saat mengemudi. Hukum ini juga di iklan kan di tv tv lokal di Korea Selatan.
10. Indonesia
Menurut UU Lalu lintas no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di dalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penggunaan ponsel yaitu Pasal 106 ayat 1 yaitu “Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi”. Penggunaan ponsel pada saat mengendarai kendaraan bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.


Bagaimana gan/sist..?
Maukah nyawa kita hanya dihargai seharga pulsa SMS dan panggilan..?
Klo alasannya SMS dan panggilan penting, apa nyawa kita tidak lebih penting dari panggilan bisnis atau SMS Pacar..??
Rp 250 / sms = Nyawa Kita..?
Ingat gan, orang tua, anak, istri, dan kerabat kita tidak ingin kita mati sia - sia di jalan hanya karena Handphone.
Nyawa itu pemberian paling berharga dari Sang Pencipta, kenapa harus kita samakan dengan Rupiah yang notabene sangat mudah dicari.


Pesan TS, Jajaran Kepolisian dan Masyarakat Yang resah :


1. Hindari Penggunaan Ponsel Saat Mengemudikan Kendaraan
2. Marilah kita tingkatkan kesadaran Berlalu lintas di jalan raya
3. Jadikan Keselamatan dan kesadaran berlalu lintas sebagai tradisi


Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/51bd52938327cf487a000000/nyawa-seharga-rp-250/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar