Dengan menyandang nama Batman, orang pasti akan berpikir bahwa pria berusia 23 tahun di Singapura ini akan bercita-cita untuk berbuat baik.
Tetapi pada hari Senin kemarin, pria yang sebenarnya bernama Batman Suparman, harus dipenjara dua tahun sembilan bulan atas beberapa kasus pencurian dan pelanggaran masuk ke dalam rumah tanpa izin untuk tujuan melanggar hukum, seperti dilansir stasiun televisi Channel Newsasia, Senin (11/11).
Batman mengaku atas enam tuntutan pencurian, dua kasus masuk rumah tanpa izin, satu pelanggaran memasuki rumah untuk tujuan melanggar hukum,dan satu kasus mengonsumsi obat-obatan antara Juni dan Agustus tahun ini.
Penuntutan dilanjutkan terhadap tiga dari sepuluh tuduhan.
Saat dengar kesaksian di pengadilan, Batman diketahui berusaha masuk ke SGF Billards & Marketing Singapore di Depot Road saat dini hari pada Agustus lalu, dan mencuri uang sekitar Rp 1,8 juta.
Pada kesempatan lain, Batman juga pernah mencuri kartu ATM milik kakak tertuanya, Nurazman Suparman, dan membuat penarikan tunai dengan total Rp 7,8 juta.
Selama vonis, pengadilan mendengar kesaksian bahwa Batman adalah pelaku pertama dan masih muda saat melakukan aksinya itu.
Untuk kasus masuk tanpa izin untuk tujuan melanggar hukum, dia bisa dijatuhi hukuman antara dua sampai 14 tahun penjara. Sementara hukuman maksimum untuk kasus pencurian adalah tiga tahun penjara dan denda.
Tetapi pada hari Senin kemarin, pria yang sebenarnya bernama Batman Suparman, harus dipenjara dua tahun sembilan bulan atas beberapa kasus pencurian dan pelanggaran masuk ke dalam rumah tanpa izin untuk tujuan melanggar hukum, seperti dilansir stasiun televisi Channel Newsasia, Senin (11/11).
Batman mengaku atas enam tuntutan pencurian, dua kasus masuk rumah tanpa izin, satu pelanggaran memasuki rumah untuk tujuan melanggar hukum,dan satu kasus mengonsumsi obat-obatan antara Juni dan Agustus tahun ini.
Penuntutan dilanjutkan terhadap tiga dari sepuluh tuduhan.
Saat dengar kesaksian di pengadilan, Batman diketahui berusaha masuk ke SGF Billards & Marketing Singapore di Depot Road saat dini hari pada Agustus lalu, dan mencuri uang sekitar Rp 1,8 juta.
Pada kesempatan lain, Batman juga pernah mencuri kartu ATM milik kakak tertuanya, Nurazman Suparman, dan membuat penarikan tunai dengan total Rp 7,8 juta.
Selama vonis, pengadilan mendengar kesaksian bahwa Batman adalah pelaku pertama dan masih muda saat melakukan aksinya itu.
Untuk kasus masuk tanpa izin untuk tujuan melanggar hukum, dia bisa dijatuhi hukuman antara dua sampai 14 tahun penjara. Sementara hukuman maksimum untuk kasus pencurian adalah tiga tahun penjara dan denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar