Jumat, 06 Desember 2013

Sebelum Dibunuh, Tante Heny Marah Karena Tidak Ditemani di Kos

Sebelum Dibunuh, Tante Heny Marah Tidak Ditemani di Kos

"Mereka berhubungan selama 3 tahun, lalu lanjut ke hubungan spesial."


Kasus penemuan mayat wanita dalam koper di Kali Cinyurug, Desa Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada 2 November lalu akhirnya terungkap. Suherman (31), terapis pijat di pusat belanja kawasan Senayan, Jakarta Selatan diduga jadi otak pelaku pembunuhan korban, Heny Dewy Manapode alias Tante Heny (77).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Tante Heny memang memiliki hubungan khusus dengan Suherman.

"Hubungan korban dengan tersangka pemijat dan pasien. Mereka sudah berhubungan selama tiga tahun lalu berlanjut ke hubungan spesial," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 6 Desember 2013.

Menurut Rikwanto, mereka berdua juga kerap berhubungan intim. Hingga pada 31 Oktober 2013, Suherman diminta korban untuk datang menemaninya di rumah kosnya, Jalan MPR Raya No 22, Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun Suherman tak dapat memenuhi keinginan Tante Heny dengan alasan baru saja mengambil libur satu hari. Mengetahui hal itu, wanita tua asal Manado itu tidak terima dan terjadilah pertengkaran mulut.

"Tersangka lalu dilempar dengan botol minyak, mengambil pisau, dan berusaha menusuk tersangka. Namun tersangka menangkis, pisau mengenai korban. Tersangka kemudian menusuk berkali-kali," ucap Rikwanto.

Usai pembunuhan itu, Suherman langsung menghubungi temannya, Suhanda dan menceritakan kejadian tersebut. Dia meminta bantuan Suhanda membuang mayat Tante Heny.

Kemudian, keduanya menyewa mobil Avanza berwarna silver. Suherman sempat kebingungan, dan meminta Suhanda membantu membersihkan bekas darah di kamar.

Mayat korban lalu dimasukkan ke dalam koper berwarna cokelat, berikut handuk berwarna merah marun. Lalu koper digembok.

Dengan mobil tersebut, mayat langsung dibawa ke daerah Gunung Sindur. Sesampainya di lokasi pemancingan, koper tersebut diikat dengan tali nilon berwarna hijau, diikat dengan batu, dan koper dibuang ke sungai. Atas perbuatannya itu, Suherman dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.


http://media.viva.co.id/thumbs2/2013/12/06/232224_foto-tante-heny-semasa-hidup_663_382.jpg

Sumber :http://metro.news.viva.co.id/news/read/464396-sebelum-dibunuh--tante-heny-marah-tidak-ditemani-di-kos?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar